Pengikut

Senin, 12 Juni 2017

TUGAS TAMBAHAN GURU DI SEBUAH SATUAN PENDIDIKAN YANG DIAKUI di Permendikbud No 12 Tahun 2017



Tugas Tambahan Guru di sebuah satuan pendidikan yang Diakui
di Permendikbud No 12 Tahun 2017

Sebelumnya Perlu diketahui bahwa Kemendikbud telah mencabut Permendikbud Nomor 4 tahun 2015 tentang terdampak perubahan K13 ke KTSP dan Permendikbud  Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (GPNSD).
Selanjutnya Mulai bulan Maret Tahun 2017 Kemendikbud telah memberlakukan peraturan baru yang tercantum dalam Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017. Peraturan yang membahas tentang Petunjuk Teknis (Juknis) TPG Guru dan Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan bagi PNS pada Tahun 2017.
Pada Pasal 22 Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017 tersebut dinyatakan bahwa, Ketika   Peraturan  Menteri  ini  sudah mulai  berlaku,  maka Peraturan Menteri  sebelumnya yaitu Nomor  17  Tahun  2016  yang berisi tentang  Petunjuk  Teknis Penyaluran  Tunjangan  Profesi  dan  Tambahan  Penghasilan Bagi  Guru  Pegawai  Negeri  Sipil Daerah telah  dicabut  dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Dan di dalam pasal 23 Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017 dinyatakan bahwa Peraturan  Menteri  ini  akan mulai  berlaku  pada  tanggal diundangkan  dan  akan mempunyai  daya  berlaku  surut  sejak mulai tanggal 1 Maret Tahun 2017.

Mengacu pada Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017 tersebut, maka Tugas Tambahan Guru yang diakui di sebuah satuan pendidikan sebagaimana yang terlampir pada Lampiran I adalah sebagai berikut:

1. Tugas Tambahan Guru Sebagai wakil  kepala  satuan pendidikan, dengan kewajiban mengajarnya adalah 12 Jam atau membimbing sebanyak 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan  pendidikan  yang  berasal  dari  Guru  bimbingan  dan konseling (BK)/konselor  atau  TIK/KKPI
2. Tugas Tambahan Guru Sebagai kepala laboratorium, Kepala Perpustakaan, Kepala bengkel Ketua program keahlian/program dan Kepala unit produksi dengan kewajiban mengajarnya adalah 12 Jam atau membimbing sebanyak 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan  pendidikan  yang  berasal  dari  seorang Guru  bimbingan  dan konseling (BK)/konselor  atau  TIK/KKPI

3. Tugas  tambahan  Guru dengan  persetujuan  dari pihak dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota setempat sesuai dengan kewenangan sebagai narasumber atau instruktur nasional, fasilitator, atau juga mentor dalam Pengembangan Keprofesionalan yang Berkelanjutan dengan kewajiban melakukan beban kerja paling  sedikit  adalah 18 (delapan  belas)  jam tatap muka di dalam waktu 1 (satu) minggu.

Di dalam Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017 tersebut, kepala sekolah sudah tidak disebutkan kembali sebagai sebuah tugas tambahan, namun dinyatakan dalam Masa  kerja  kepala  sekolah  akan dihitung  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Jumlah Wakil Kepala Sekolah
Adapun ketentuan mengenai Jumlah Wakil Kepala Sekolah di sebuah satuan pendidikan, ialah sebagai berikut:

1)  Mempunyai wakil kepala satuan pendidikan paling banyak adalah 3 (tiga)  orang  pada  jenjang  pendidikan SMP  sesuai  dengan  jumlah rombongan  belajar  (rombel)  yang  dipunyai  oleh  1  (satu) satuan pendidikan, yaitu:

a)  3 (tiga) hingga 9 (sembilan) rombongan belajar bisa mempunyai 1 (satu) wakil kepala di satuan pendidikan;

b)  10  (sepuluh)  hingga 18  (delapan  belas) rombongan  belajar  bisa mempunyai  paling  banyak adalah 2 (dua)  wakil kepala di satuan pendidikan;

c)  Lebih dari 18 (delapan belas) rombongan belajar bisa mempunyai  paling banyak adalah  3  (tiga)  wakil  kepala  setiap satuan pendidikan;

2)  Mempunyai wakil kepala satuan pendidikan paling banyak adalah 4 (empat) orang pada jenjang pendidikan SMA sesuai dengan jumlah rombel yang dipunyai oleh 1 (satu) satuan pendidikan, yaitu:

a)  3 (tiga) hingga 9 (sembilan) rombongan belajar bisa mempunyai  1 (satu) wakil kepala satuan pendidikan;

b)  10 (sepuluh) hingga 18 (delapan belas) rombel bisa mempunyai  paling banyak adalah 2 (dua)  wakil kepala satuan pendidikan;

c)  19  (sembilan  belas)  hingga 27  (dua  puluh tujuh)  rombel  bisa mempunyai  paling  banyak adalah  3  (tiga) wakil kepala satuan pendidikan;

d)  Lebih dari 27 (dua puluh tujuh) rombel bisa mempunyai  paling  banyak adalah 4  (empat)  wakil  kepala  satuan pendidikan;


3)  Mempunyai wakil kepala satuan pendidikan paling banyak adalah 4 (empat) orang pada jenjang pendidikan  SMK berdasarkan jumlah rombel yang dipunyai oleh 1 (satu) satuan pendidikan, yaitu:

a)  3  (tiga)  hingga 9  (sembilan)  rombel  bisa mempunyai  1 (satu) wakil kepala satuan pendidikan;

b)  10 (sepuluh) hingga 18 (delapan belas) rombel bisa mempunyai paling banyak adalah 2 (dua)  wakil kepala satuan pendidikan;

c)  19  (sembilan  belas)  hingga 27  (dua  puluh tujuh)  rombel  bisa mempunyai paling  banyak adalah  3  (tiga) wakil kepala satuan pendidikan;

d)  Lebih dari 27 (dua puluh tujuh) rombel bisa mempunyai  paling  banyak adalah  4  (empat)  wakil  kepala  satuan pendidikan;

Ketentuan Kepala Laboratorium, Kepala bengkel dan Kepala unit produksi, Kepala Perpustakaan
Adapun Ketentuan mengenai Kepala Laboratorium, Kepala bengkel dan Kepala unit produksi, Kepala Perpustakaan adalah sebagai berikut:

1)  Bagi kepala perpustakaan pada jenjang pendidikan SD/SMP/SMA/SMK.

Kepala  satuan  pendidikan  atas  persetujuan  dari pihak kepala  dinas pendidikan  kabupaten/kota/provinsi  setempat sesuai  dengan kewenangannya bisa mengangkat satu orang guru yang mempunyai  kompetensi  yang  memadai  sebagai  seorang kepala perpustakaan pada jenjang pendidikan SD/SMP/SMA/SMK.

2)  Bagi kepala laboratorium pada jenjang pendidikan SMP/SMA/SMK.

Kepala  satuan  pendidikan  atas  persetujuan dari pihak kepala  dinas pendidikan  kabupaten/kota/provinsi  setempat sesuai  dengan kewenangannya bisa mengangkat 1 (satu) orang guru yang mempunyai  kompetensi  yang  memadai  sebagai  seorang kepala laboratorium pada jenjang pendidikan SMP/SMA/SMK.

3)  Bagi Ketua program keahlian/program studi pada jenjang pendidikan SMK.

Kepala  satuan  pendidikan  SMK  atas  persetujuan  dari pihak kepala dinas pendidikan provinsi setempat bisa mengangkat 1 (satu) orang guru yang mempunyai kompetensi yang memadai sebagai seorang ketua untuk setiap program keahlian/program studi yang ada.

4)  Bagi Kepala bengkel atau sejenisnya pada jenjang pendidikan SMK.

Kepala  satuan  pendidikan  SMK  atas  persetujuan  dari kepala dinas pendidikan provinsi setempat bisa mengangkat 1 (satu) orang guru  yang  mempunyai  kompetensi  yang  memadai  sebagai seorang Kepala untuk setiap bengkel atau sejenisnya pada jenjang pendidikan SMK.

5)  Bagi Kepala unit produksi atau sejenisnya pada SMK.

Kepala  satuan  pendidikan  SMK  atas  persetujuan  dari pihak kepala dinas pendidikan provinsi setempat bisa mengangkat 1 (satu) orang guru yang mempunyai kompetensi yang memadai sebagai seorang ketua kepala unit produksi atau sejenisnya pada jenjang pendidikan SMK.


Semoga bermanfaat.
Salam dariku (Mudiono).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar