Tugas Tambahan Guru di sebuah satuan
pendidikan yang Diakui
di Permendikbud No 12 Tahun 2017
Sebelumnya Perlu
diketahui bahwa Kemendikbud telah mencabut Permendikbud Nomor 4 tahun 2015 tentang
terdampak perubahan K13 ke KTSP dan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis
(Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai
Negeri Sipil Daerah (GPNSD).
Selanjutnya Mulai
bulan Maret Tahun 2017 Kemendikbud telah memberlakukan peraturan baru yang
tercantum dalam Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017. Peraturan yang membahas
tentang Petunjuk Teknis (Juknis) TPG Guru dan Tunjangan Khusus dan Tambahan
Penghasilan bagi PNS pada Tahun 2017.
Pada Pasal
22 Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017 tersebut dinyatakan bahwa, Ketika Peraturan Menteri ini
sudah mulai berlaku, maka Peraturan Menteri sebelumnya
yaitu Nomor 17 Tahun 2016 yang berisi tentang
Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan
Tambahan Penghasilan Bagi
Guru Pegawai Negeri
Sipil Daerah telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
lagi.
Dan di dalam pasal 23 Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017 dinyatakan bahwa Peraturan Menteri ini akan mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan akan mempunyai daya berlaku surut sejak mulai tanggal 1 Maret Tahun 2017.
Mengacu pada Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017 tersebut, maka Tugas Tambahan Guru yang diakui di sebuah satuan pendidikan sebagaimana yang terlampir pada Lampiran I adalah sebagai berikut:
1. Tugas Tambahan Guru Sebagai wakil kepala satuan pendidikan, dengan kewajiban mengajarnya adalah 12 Jam atau membimbing sebanyak 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari Guru bimbingan dan konseling (BK)/konselor atau TIK/KKPI
Dan di dalam pasal 23 Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017 dinyatakan bahwa Peraturan Menteri ini akan mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan akan mempunyai daya berlaku surut sejak mulai tanggal 1 Maret Tahun 2017.
Mengacu pada Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017 tersebut, maka Tugas Tambahan Guru yang diakui di sebuah satuan pendidikan sebagaimana yang terlampir pada Lampiran I adalah sebagai berikut:
1. Tugas Tambahan Guru Sebagai wakil kepala satuan pendidikan, dengan kewajiban mengajarnya adalah 12 Jam atau membimbing sebanyak 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari Guru bimbingan dan konseling (BK)/konselor atau TIK/KKPI
2. Tugas
Tambahan Guru Sebagai kepala laboratorium, Kepala Perpustakaan, Kepala bengkel
Ketua program keahlian/program dan Kepala unit produksi dengan kewajiban
mengajarnya adalah 12 Jam atau membimbing sebanyak 80 (delapan puluh) peserta
didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal
dari seorang Guru bimbingan dan konseling (BK)/konselor
atau TIK/KKPI
3. Tugas tambahan Guru dengan persetujuan dari pihak dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota setempat sesuai dengan kewenangan sebagai narasumber atau instruktur nasional, fasilitator, atau juga mentor dalam Pengembangan Keprofesionalan yang Berkelanjutan dengan kewajiban melakukan beban kerja paling sedikit adalah 18 (delapan belas) jam tatap muka di dalam waktu 1 (satu) minggu.
Di dalam Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017 tersebut, kepala sekolah sudah tidak disebutkan kembali sebagai sebuah tugas tambahan, namun dinyatakan dalam Masa kerja kepala sekolah akan dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Tugas tambahan Guru dengan persetujuan dari pihak dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota setempat sesuai dengan kewenangan sebagai narasumber atau instruktur nasional, fasilitator, atau juga mentor dalam Pengembangan Keprofesionalan yang Berkelanjutan dengan kewajiban melakukan beban kerja paling sedikit adalah 18 (delapan belas) jam tatap muka di dalam waktu 1 (satu) minggu.
Di dalam Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017 tersebut, kepala sekolah sudah tidak disebutkan kembali sebagai sebuah tugas tambahan, namun dinyatakan dalam Masa kerja kepala sekolah akan dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Jumlah Wakil Kepala
Sekolah
Adapun ketentuan mengenai Jumlah Wakil Kepala Sekolah di sebuah satuan
pendidikan, ialah sebagai berikut:
1) Mempunyai wakil kepala satuan pendidikan paling banyak adalah 3 (tiga) orang pada jenjang pendidikan SMP sesuai dengan jumlah rombongan belajar (rombel) yang dipunyai oleh 1 (satu) satuan pendidikan, yaitu:
a) 3 (tiga) hingga 9 (sembilan) rombongan belajar bisa mempunyai 1 (satu) wakil kepala di satuan pendidikan;
b) 10 (sepuluh) hingga 18 (delapan belas) rombongan belajar bisa mempunyai paling banyak adalah 2 (dua) wakil kepala di satuan pendidikan;
c) Lebih dari 18 (delapan belas) rombongan belajar bisa mempunyai paling banyak adalah 3 (tiga) wakil kepala setiap satuan pendidikan;
1) Mempunyai wakil kepala satuan pendidikan paling banyak adalah 3 (tiga) orang pada jenjang pendidikan SMP sesuai dengan jumlah rombongan belajar (rombel) yang dipunyai oleh 1 (satu) satuan pendidikan, yaitu:
a) 3 (tiga) hingga 9 (sembilan) rombongan belajar bisa mempunyai 1 (satu) wakil kepala di satuan pendidikan;
b) 10 (sepuluh) hingga 18 (delapan belas) rombongan belajar bisa mempunyai paling banyak adalah 2 (dua) wakil kepala di satuan pendidikan;
c) Lebih dari 18 (delapan belas) rombongan belajar bisa mempunyai paling banyak adalah 3 (tiga) wakil kepala setiap satuan pendidikan;
2)
Mempunyai wakil kepala satuan pendidikan paling banyak adalah 4 (empat)
orang pada jenjang pendidikan SMA sesuai dengan jumlah rombel yang dipunyai
oleh 1 (satu) satuan pendidikan, yaitu:
a) 3 (tiga) hingga 9 (sembilan) rombongan belajar bisa mempunyai 1 (satu) wakil kepala satuan pendidikan;
b) 10 (sepuluh) hingga 18 (delapan belas) rombel bisa mempunyai paling banyak adalah 2 (dua) wakil kepala satuan pendidikan;
c) 19 (sembilan belas) hingga 27 (dua puluh tujuh) rombel bisa mempunyai paling banyak adalah 3 (tiga) wakil kepala satuan pendidikan;
d) Lebih dari 27 (dua puluh tujuh) rombel bisa mempunyai paling banyak adalah 4 (empat) wakil kepala satuan pendidikan;
a) 3 (tiga) hingga 9 (sembilan) rombongan belajar bisa mempunyai 1 (satu) wakil kepala satuan pendidikan;
b) 10 (sepuluh) hingga 18 (delapan belas) rombel bisa mempunyai paling banyak adalah 2 (dua) wakil kepala satuan pendidikan;
c) 19 (sembilan belas) hingga 27 (dua puluh tujuh) rombel bisa mempunyai paling banyak adalah 3 (tiga) wakil kepala satuan pendidikan;
d) Lebih dari 27 (dua puluh tujuh) rombel bisa mempunyai paling banyak adalah 4 (empat) wakil kepala satuan pendidikan;
3) Mempunyai wakil kepala satuan pendidikan paling banyak adalah 4 (empat) orang pada jenjang pendidikan SMK berdasarkan jumlah rombel yang dipunyai oleh 1 (satu) satuan pendidikan, yaitu:
a) 3 (tiga) hingga 9 (sembilan) rombel bisa mempunyai 1 (satu) wakil kepala satuan pendidikan;
b) 10 (sepuluh) hingga 18 (delapan belas) rombel bisa mempunyai paling banyak adalah 2 (dua) wakil kepala satuan pendidikan;
c) 19 (sembilan belas) hingga 27 (dua puluh tujuh) rombel bisa mempunyai paling banyak adalah 3 (tiga) wakil kepala satuan pendidikan;
d) Lebih dari 27 (dua puluh tujuh) rombel bisa mempunyai paling banyak adalah 4 (empat) wakil kepala satuan pendidikan;
Ketentuan Kepala Laboratorium,
Kepala bengkel dan Kepala unit produksi, Kepala Perpustakaan
Adapun Ketentuan mengenai Kepala Laboratorium, Kepala bengkel dan Kepala
unit produksi, Kepala Perpustakaan adalah sebagai berikut:
1) Bagi kepala perpustakaan pada jenjang pendidikan SD/SMP/SMA/SMK.
Kepala satuan pendidikan atas persetujuan dari pihak kepala dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi setempat sesuai dengan kewenangannya bisa mengangkat satu orang guru yang mempunyai kompetensi yang memadai sebagai seorang kepala perpustakaan pada jenjang pendidikan SD/SMP/SMA/SMK.
2) Bagi kepala laboratorium pada jenjang pendidikan SMP/SMA/SMK.
Kepala satuan pendidikan atas persetujuan dari pihak kepala dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi setempat sesuai dengan kewenangannya bisa mengangkat 1 (satu) orang guru yang mempunyai kompetensi yang memadai sebagai seorang kepala laboratorium pada jenjang pendidikan SMP/SMA/SMK.
3) Bagi Ketua program keahlian/program studi pada jenjang pendidikan SMK.
Kepala satuan pendidikan SMK atas persetujuan dari pihak kepala dinas pendidikan provinsi setempat bisa mengangkat 1 (satu) orang guru yang mempunyai kompetensi yang memadai sebagai seorang ketua untuk setiap program keahlian/program studi yang ada.
4) Bagi Kepala bengkel atau sejenisnya pada jenjang pendidikan SMK.
Kepala satuan pendidikan SMK atas persetujuan dari kepala dinas pendidikan provinsi setempat bisa mengangkat 1 (satu) orang guru yang mempunyai kompetensi yang memadai sebagai seorang Kepala untuk setiap bengkel atau sejenisnya pada jenjang pendidikan SMK.
5) Bagi Kepala unit produksi atau sejenisnya pada SMK.
Kepala satuan pendidikan SMK atas persetujuan dari pihak kepala dinas pendidikan provinsi setempat bisa mengangkat 1 (satu) orang guru yang mempunyai kompetensi yang memadai sebagai seorang ketua kepala unit produksi atau sejenisnya pada jenjang pendidikan SMK.
1) Bagi kepala perpustakaan pada jenjang pendidikan SD/SMP/SMA/SMK.
Kepala satuan pendidikan atas persetujuan dari pihak kepala dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi setempat sesuai dengan kewenangannya bisa mengangkat satu orang guru yang mempunyai kompetensi yang memadai sebagai seorang kepala perpustakaan pada jenjang pendidikan SD/SMP/SMA/SMK.
2) Bagi kepala laboratorium pada jenjang pendidikan SMP/SMA/SMK.
Kepala satuan pendidikan atas persetujuan dari pihak kepala dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi setempat sesuai dengan kewenangannya bisa mengangkat 1 (satu) orang guru yang mempunyai kompetensi yang memadai sebagai seorang kepala laboratorium pada jenjang pendidikan SMP/SMA/SMK.
3) Bagi Ketua program keahlian/program studi pada jenjang pendidikan SMK.
Kepala satuan pendidikan SMK atas persetujuan dari pihak kepala dinas pendidikan provinsi setempat bisa mengangkat 1 (satu) orang guru yang mempunyai kompetensi yang memadai sebagai seorang ketua untuk setiap program keahlian/program studi yang ada.
4) Bagi Kepala bengkel atau sejenisnya pada jenjang pendidikan SMK.
Kepala satuan pendidikan SMK atas persetujuan dari kepala dinas pendidikan provinsi setempat bisa mengangkat 1 (satu) orang guru yang mempunyai kompetensi yang memadai sebagai seorang Kepala untuk setiap bengkel atau sejenisnya pada jenjang pendidikan SMK.
5) Bagi Kepala unit produksi atau sejenisnya pada SMK.
Kepala satuan pendidikan SMK atas persetujuan dari pihak kepala dinas pendidikan provinsi setempat bisa mengangkat 1 (satu) orang guru yang mempunyai kompetensi yang memadai sebagai seorang ketua kepala unit produksi atau sejenisnya pada jenjang pendidikan SMK.
Semoga bermanfaat.
Salam dariku
(Mudiono).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar