Cara Registrasi / Login
SIM GPO-Guru Pembelajar-SIM PKB Guru 2017
Guru sebagai tenaga profesional
mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat penting dalam pencapaian
visi kemendikbud 2015-2019. Oleh karena itu, profesi guru harus terus dikembangkan
sebagai profesi yang bermartabat. Konsekuensi dari jabatan guru sebagai profesi
diperlukan sistem pembinaan dan pengembangan keprofesian berkelanjutan guna
mendukung peran guru sebagai guru pembelajar.
Guru memiliki tugas, fungsi, dan peran yang
penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Supaya dapat melaksanakan tugas,
fungsi dan peran tersebut, guru perlu untuk meningkatkan profesionalismenya
secara berkelanjutan. Sebagai langkah mengaktualisasikan guru professional,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengembangkan program kegiatan Guru
Pembelajar (GP). Program GP merupakan kegitan yang penting bagi pengembangan
diri guru. Karena jumlah guru yang banyak dan tersebar di seluruh Indonesia,
maka dikembangkan sistem GP secara elektronik dengan memanfaatkan Teknologi
Informasi dan Komunikasi (TIK), yang kemudian
disebut Guru Pembelajar Moda Daring
(dalam jaringan). Dengan penggunaan moda daring ini, diharapkan semua guru
peserta dapat secara aktif dalam mengakses sumber belajar, belajar secara
individu sesuai kebutuhan, dan dapat saling berbagi pengetahuan/keterampilan
dan pengalaman dengan guru lainnya).
SIM PKB adalah
Sistem Informasi Manajemen yang digunakan pada Program Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan. SIM PKB merupakan alat penghasil informasi untuk mengelola data
dan sebagai pusat pengaturan layanan bagi Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan.
SIM Guru
Pembelajar 2017 (SIM PKB Guru) telah mengalami peningkatan akses bagi semua
guru baik yang telah mengikuti UKG 2015 maupun yang belum.
SIM PKB Guru
(Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) merupakan program lanjutan SIM
Guru Pembelajar (GPO) yang dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan kompetensi
pendidik sehingga mampu menjadi faktor pendorong peningkatan kualitas pembelajaran
di sekolah. Program ini ditujukan bagi pendidik bersertifikat maupun yang belum
bersertifikat dengan capaian minimal nilai UKG rata-rata nasional sebesar 70
(Tujuh Puluh).(KCM 70).
Seluruh
peserta dapat login dan mengakses akun SIM Guru Pembelajar (SIM PKB Guru)
menggunakan Username dan Password yang ada pada Lembar Akun masing-masing, yang
didapat melalui empat metode berikut:
- Menerima dari Operator P4TK naungannya.
- Menerima dari Admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tempatnya tercatat sebagai Guru Pembelajar.
- Menerima dari Ketua Komunitas GTK tempatnya terdaftar sebagai Anggota Komunitas.
- Melakukan Registrasi Akun secara mandiri di laman SIM Guru Pembelajar (SIM PKB Guru).
Pada metode
ke-empat maka Guru dapat melakukan registrasi akun secara mandiri,
dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Silakan
pilih tautan https://sim.gurupembelajar.id atau https://app.simpkb.id/akun/registrasi. Pilih menu Registrasi, selanjutnya
akan muncul tampilan registrasi akun guru pembelajar. Bagi peserta UKG 2015
dapat langsung melakukan registrasi dengan memasukkan nomor peserta serta
tanggal lahir sesuai format yang disediakan lalu dapat langsung melanjutkan ke tahap
3. Tapi jika lupa nomor peserta atau belum mengikuti UKG 2015 ikuti proses
tahap 2 untuk mencarinya.
2. Pilih Menu Cari No. UKG
Setelah menekan
menu Cari No. UKG maka akan tampil menu Pencarian Data GTK.
Pilih propinsi dan kabupaten/kota satmikal lalu ketiklah nama PTK. Terakhir
pilih tombol Cari GTK. Tunggu beberapa saat maka menu pencarian akan
menampilkan hasil berupa Nama PTK, Instansi dan Nomor UKG.
Jika nomor
peserta diawali angka 2015 menandakan GTK tersebut sudah UKG tahun 2015. Namun
jika diawali angka 2016 berarti GTK tersebut belum melakukan UKG. Rencananya
akan diadakan Pretest terlebih dahulu.
3. Registrasikan No. UKG
Setelah
mengetahui nomor peserta selanjutnya kembali ke menu registrasi akun, masukan nomor
peserta UKG yang sudah dicatat sebelumnya, masukan tanggal lahir PTK lalu
centang kotak bertuliskan Saya bukan robot, selanjutnya klik tombol Register
akan tampil menu persetujuan.
Klik setuju
maka otomatis mengunduh Surat Pemberitahuan Akses Layanan SIM GPO,
di dalam surat tersebut sudah terdapat user name dan pasword sebagai user untuk
login.
4. Login Guru Pembelajar
Setelah
berhasil tersimpan, lalu bukalah file akun PTK tersebut kemudian lakukan login.
Sesuaikan data PTK dengan kondisi saat ini. Pilih tombol Simpan maka
akan tampil profil PTK. Bagi yang belum mengikuti UKG akan muncul peringatan
berisi:
Anda Wajib Mengikuti Pretest.
Pretest adalah syarat untuk mengikuti Diklat Mapel yang Anda pilih. Pastikan Anda telah bergabung dengan Komunitas. Selanjutnya hubungi Dinas untuk mengikuti Pretest.
Pretest adalah syarat untuk mengikuti Diklat Mapel yang Anda pilih. Pastikan Anda telah bergabung dengan Komunitas. Selanjutnya hubungi Dinas untuk mengikuti Pretest.
Langkah
terakhir, Pastikan PTK tersebut terdaftar di Komunitas KKG/MGMP. Lakukan
penambahan anggota oleh ketua KKG/MGMP pada akun Komunitasnya.
Setelah
login SIM Guru Pembelajar, anda dapat melihat hasil nilai UKG 2015, terdapat
sepuluh poin yang harus terpenuhi, jika masih banyak nilai merah / belum
terpenuhi, anda harus memenuhi nilai tersebut.
5. Validasi data Mapel dan Satmikal
SIM Guru
Pembelajar 2017 (SIM PKB Guru) saat ini mewajibkan PTK melakukan validasi data
PTK-nya pada saat pertama kali login pada akun masing-masing dengan melakukan
hal-hal berikut ini:
- Kunjungi laman SIM PKB Guru di https://sim.gurupembelajar.id, memasukkan Username beserta Passwordnya
- Jika login berhasil, maka langsung muncul menu Edit Sekolah Induk dan Mapel dimana akan terlihat data mapel dan satmikal PTK pada sistem.
- Jika data yang disajikan telah sesuai dengan data PTK maka langsung saja pilih tombol Simpan untuk memvervalnya.
- Finish, data PTK telah berhasil divalidasi.
6. Validasi Perubahan Data Satmikal dan Mapel
Jika data
PTK mengalami perubahan, baik itu perubahan satminkal maupun mapel, maka harus
melakukan hal berikut ini:
- Sesuaikan data PTK dengan kondisi saat ini, jika ingin mengganti satmikal, tekan tombol Pilih Instansi.
- Pada kotak dialog, pilih satmikal yang sesuai. Untuk mempermudah pencarian manfaatkan fitur pencarian. Jika sudah ditemukan pilih nama instansi.
- Setelah memilih satminkal, tekan tombol Simpan kemudian cetak surat ajuan perubahan data untuk kemudian diserahkan ke admin dinas setempat agar disetujui.
- Jika ingin mengganti data mapel, pilih ikon pensil pada kolom mapel untuk memperbaharui mapel.
- Pada kotak dialog, pilih mata pelajaran yang sesuai kemudian tekan tombol Pilih, lalu Simpan.
Perlu
Diperhatikan
- Jika PTK terdaftar pada komunitas mapel (KKG/MGMP) maka perubahan satmikal dan mapel masih relevan dengan komunitasnya, maka perubahan otomatis disetujui. Namun jika satmikal dan mapel tidak relevan (mapel, jenjang,wilayah tidak sesuai) maka PTK harus menghubungi ketua komunitas untuk mengeluarkan PTK dari komunitasnya terlebih dahulu.
- Setelah perubahan data, PTK menghubungi ketua komunitas tujuan untuk memasukan PTK ke dalam komunitasnya.
- Setelah PTK dimasukan ke dalam komunitas, maka perubahan data berstatus disetujui dengan kata lain PTKK wajib menghubungi Ketua Komunitas tujuan agar perubahan data profilnya disetujui.
Bagi PTK
yang belum pernah melakukan edit mapel dan satminkal, maka dapat mengubah
satmikal dan mapelnya satu kali saja untuk proses verval. Tapi bila PTK pernah
melakukan edit data ataupun edit profil, maka ketika ingin mengedit satmikal
dan mapelnya harus melalui persetujuan Dinas, hal ini juga berlaku bagi PTK
yang melakukan perubahan satminkal maupun mapelnya. Berikut alur singkat untuk
ubah data satmikal maupun mapelnya sekaligus:
- Pada Beranda, pilih menu Profilku lalu akan tampil halaman Kelola Profilku. Pilih ikon pensil untuk mengubah profil.
- Silahkan sesuaikan data dengan kondisi saat ini, jika akan mengganti satmikal atau mapel, pilih tombol pensil di kolom Satminkal dan Mata Pelajaran. Jika sudah sesuai, pilih tombol Simpan.
- Data perubahan berhasil disimpan, silakan cetak bukti ajuan pada tombol Cetak.
- Serahkan Surat Pengajuan Perubahan Data PTK tersebut ke admin Disdik Kab./Kota/Provinsi.
- Finish, tunggu persetujuan perubahan data profil dari admin Disdik Kab./Kota/Provinsi
Semoga
bermanfaat.
Salam
dariku (Mudiono).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar