Pengikut

Senin, 12 Juni 2017

TUGAS TAMBAHAN GURU DI SEBUAH SATUAN PENDIDIKAN YANG DIAKUI di Permendikbud No 12 Tahun 2017



Tugas Tambahan Guru di sebuah satuan pendidikan yang Diakui
di Permendikbud No 12 Tahun 2017

Sebelumnya Perlu diketahui bahwa Kemendikbud telah mencabut Permendikbud Nomor 4 tahun 2015 tentang terdampak perubahan K13 ke KTSP dan Permendikbud  Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (GPNSD).
Selanjutnya Mulai bulan Maret Tahun 2017 Kemendikbud telah memberlakukan peraturan baru yang tercantum dalam Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017. Peraturan yang membahas tentang Petunjuk Teknis (Juknis) TPG Guru dan Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan bagi PNS pada Tahun 2017.
Pada Pasal 22 Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017 tersebut dinyatakan bahwa, Ketika   Peraturan  Menteri  ini  sudah mulai  berlaku,  maka Peraturan Menteri  sebelumnya yaitu Nomor  17  Tahun  2016  yang berisi tentang  Petunjuk  Teknis Penyaluran  Tunjangan  Profesi  dan  Tambahan  Penghasilan Bagi  Guru  Pegawai  Negeri  Sipil Daerah telah  dicabut  dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Dan di dalam pasal 23 Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017 dinyatakan bahwa Peraturan  Menteri  ini  akan mulai  berlaku  pada  tanggal diundangkan  dan  akan mempunyai  daya  berlaku  surut  sejak mulai tanggal 1 Maret Tahun 2017.

Mengacu pada Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017 tersebut, maka Tugas Tambahan Guru yang diakui di sebuah satuan pendidikan sebagaimana yang terlampir pada Lampiran I adalah sebagai berikut:

1. Tugas Tambahan Guru Sebagai wakil  kepala  satuan pendidikan, dengan kewajiban mengajarnya adalah 12 Jam atau membimbing sebanyak 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan  pendidikan  yang  berasal  dari  Guru  bimbingan  dan konseling (BK)/konselor  atau  TIK/KKPI
2. Tugas Tambahan Guru Sebagai kepala laboratorium, Kepala Perpustakaan, Kepala bengkel Ketua program keahlian/program dan Kepala unit produksi dengan kewajiban mengajarnya adalah 12 Jam atau membimbing sebanyak 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan  pendidikan  yang  berasal  dari  seorang Guru  bimbingan  dan konseling (BK)/konselor  atau  TIK/KKPI

3. Tugas  tambahan  Guru dengan  persetujuan  dari pihak dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota setempat sesuai dengan kewenangan sebagai narasumber atau instruktur nasional, fasilitator, atau juga mentor dalam Pengembangan Keprofesionalan yang Berkelanjutan dengan kewajiban melakukan beban kerja paling  sedikit  adalah 18 (delapan  belas)  jam tatap muka di dalam waktu 1 (satu) minggu.

Di dalam Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017 tersebut, kepala sekolah sudah tidak disebutkan kembali sebagai sebuah tugas tambahan, namun dinyatakan dalam Masa  kerja  kepala  sekolah  akan dihitung  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Jumlah Wakil Kepala Sekolah
Adapun ketentuan mengenai Jumlah Wakil Kepala Sekolah di sebuah satuan pendidikan, ialah sebagai berikut:

1)  Mempunyai wakil kepala satuan pendidikan paling banyak adalah 3 (tiga)  orang  pada  jenjang  pendidikan SMP  sesuai  dengan  jumlah rombongan  belajar  (rombel)  yang  dipunyai  oleh  1  (satu) satuan pendidikan, yaitu:

a)  3 (tiga) hingga 9 (sembilan) rombongan belajar bisa mempunyai 1 (satu) wakil kepala di satuan pendidikan;

b)  10  (sepuluh)  hingga 18  (delapan  belas) rombongan  belajar  bisa mempunyai  paling  banyak adalah 2 (dua)  wakil kepala di satuan pendidikan;

c)  Lebih dari 18 (delapan belas) rombongan belajar bisa mempunyai  paling banyak adalah  3  (tiga)  wakil  kepala  setiap satuan pendidikan;

2)  Mempunyai wakil kepala satuan pendidikan paling banyak adalah 4 (empat) orang pada jenjang pendidikan SMA sesuai dengan jumlah rombel yang dipunyai oleh 1 (satu) satuan pendidikan, yaitu:

a)  3 (tiga) hingga 9 (sembilan) rombongan belajar bisa mempunyai  1 (satu) wakil kepala satuan pendidikan;

b)  10 (sepuluh) hingga 18 (delapan belas) rombel bisa mempunyai  paling banyak adalah 2 (dua)  wakil kepala satuan pendidikan;

c)  19  (sembilan  belas)  hingga 27  (dua  puluh tujuh)  rombel  bisa mempunyai  paling  banyak adalah  3  (tiga) wakil kepala satuan pendidikan;

d)  Lebih dari 27 (dua puluh tujuh) rombel bisa mempunyai  paling  banyak adalah 4  (empat)  wakil  kepala  satuan pendidikan;


3)  Mempunyai wakil kepala satuan pendidikan paling banyak adalah 4 (empat) orang pada jenjang pendidikan  SMK berdasarkan jumlah rombel yang dipunyai oleh 1 (satu) satuan pendidikan, yaitu:

a)  3  (tiga)  hingga 9  (sembilan)  rombel  bisa mempunyai  1 (satu) wakil kepala satuan pendidikan;

b)  10 (sepuluh) hingga 18 (delapan belas) rombel bisa mempunyai paling banyak adalah 2 (dua)  wakil kepala satuan pendidikan;

c)  19  (sembilan  belas)  hingga 27  (dua  puluh tujuh)  rombel  bisa mempunyai paling  banyak adalah  3  (tiga) wakil kepala satuan pendidikan;

d)  Lebih dari 27 (dua puluh tujuh) rombel bisa mempunyai  paling  banyak adalah  4  (empat)  wakil  kepala  satuan pendidikan;

Ketentuan Kepala Laboratorium, Kepala bengkel dan Kepala unit produksi, Kepala Perpustakaan
Adapun Ketentuan mengenai Kepala Laboratorium, Kepala bengkel dan Kepala unit produksi, Kepala Perpustakaan adalah sebagai berikut:

1)  Bagi kepala perpustakaan pada jenjang pendidikan SD/SMP/SMA/SMK.

Kepala  satuan  pendidikan  atas  persetujuan  dari pihak kepala  dinas pendidikan  kabupaten/kota/provinsi  setempat sesuai  dengan kewenangannya bisa mengangkat satu orang guru yang mempunyai  kompetensi  yang  memadai  sebagai  seorang kepala perpustakaan pada jenjang pendidikan SD/SMP/SMA/SMK.

2)  Bagi kepala laboratorium pada jenjang pendidikan SMP/SMA/SMK.

Kepala  satuan  pendidikan  atas  persetujuan dari pihak kepala  dinas pendidikan  kabupaten/kota/provinsi  setempat sesuai  dengan kewenangannya bisa mengangkat 1 (satu) orang guru yang mempunyai  kompetensi  yang  memadai  sebagai  seorang kepala laboratorium pada jenjang pendidikan SMP/SMA/SMK.

3)  Bagi Ketua program keahlian/program studi pada jenjang pendidikan SMK.

Kepala  satuan  pendidikan  SMK  atas  persetujuan  dari pihak kepala dinas pendidikan provinsi setempat bisa mengangkat 1 (satu) orang guru yang mempunyai kompetensi yang memadai sebagai seorang ketua untuk setiap program keahlian/program studi yang ada.

4)  Bagi Kepala bengkel atau sejenisnya pada jenjang pendidikan SMK.

Kepala  satuan  pendidikan  SMK  atas  persetujuan  dari kepala dinas pendidikan provinsi setempat bisa mengangkat 1 (satu) orang guru  yang  mempunyai  kompetensi  yang  memadai  sebagai seorang Kepala untuk setiap bengkel atau sejenisnya pada jenjang pendidikan SMK.

5)  Bagi Kepala unit produksi atau sejenisnya pada SMK.

Kepala  satuan  pendidikan  SMK  atas  persetujuan  dari pihak kepala dinas pendidikan provinsi setempat bisa mengangkat 1 (satu) orang guru yang mempunyai kompetensi yang memadai sebagai seorang ketua kepala unit produksi atau sejenisnya pada jenjang pendidikan SMK.


Semoga bermanfaat.
Salam dariku (Mudiono).

Minggu, 11 Juni 2017

PENILAIAN DAN KRITERIA KELULUSAN PESERTA PKB (GURU PEMBELAJAR) TAHUN 2017



PENILAIAN DAN KRITERIA KELULUSAN PESERTA PKB
(GURU PEMBELAJAR) TAHUN 2017

A.  Penilaian
Komponen penilaian dalam program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan berbeda antara moda tatap muka dengan moda daring.
Komponen penilaian pada setiap moda adalah sebagai berikut:
1. Penilaian Pada Moda Tatap Muka
Penilaian dalam program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda tatap muka terdiri dari komponen-komponen:
a. Nilai Sikap (NS)
Penilaian sikap dimaksudkan untuk mengetahui sikap peserta pada aspek kerjasama, disiplin, tanggung jawab, dan keaktifan. Sikap-sikap tersebut dapat diamati pada saat menerima materi, melaksanakan tugas individu dan kelompok, mengemukakan pendapat dan bertanya jawab, serta saat berinteraksi dengan fasilitator dan peserta lain.
Penilaian aspek sikap dilakukan mulai awal sampai akhir kegiatan secara terus menerus yang dilakukan oleh fasilitator pada setiap materi. Namun, untuk nilai akhir aspek sikap ditentukan di hari terakhir atau menjelang kegiatan berakhir yang merupakan kesimpulan fasilitator terhadap sikap peserta selama kegiatan dari awal sampai akhir berlangsung. Hasil penilaian sikap dituangkan dalam format Lembar Penilaian Sikap.
b. Nilai Keterampilan (NK)
Penilaian keterampilan dimaksudkan untuk mengetahui kemampuan peserta dalam mendemonstrasikan pemahaman dan penerapan pengetahuan yang diperoleh serta keterampilan yang mendukung kompetensi dan indikator. Penilaian keterampilan menggunakan pendekatan penilaian autentik mencakup bentuk tes dan non tes. Penilaian aspek keterampilan dilakukan pada saat pembelajaran melalui penugasan individu dan/atau kelompok oleh fasilitator. Komponen yang dinilai dapat berupa hasil Lembar Kerja dan/atau hasil praktik sesuai dengan kebutuhan. Hasil penilaian keterampilan dituangkan dalam format Lembar Penilaian Keterampilan.
c. Tes Akhir (TA)
Tes akhir dilakukan oleh peserta pada akhir kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda tatap muka. Peserta yang dapat mengikuti tes akhir adalah peserta yang telah menuntaskan seluruh
kegiatan pembelajaran dan dinyatakan layak berdasarkan kriteria yang ditetapkan. Pelaksanaan tes akhir dilakukan secara daring di TUK yang telah ditentukan. Nilai tes akhir akan menjadi nilai UKG
tahun 2017 dan digunakan sebagai salah satu komponen nilai akhir peserta.
Selanjutnya, Nilai Akhir (NA) peserta Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda tatap muka diperoleh dengan formula sebagaiberikut :
NA = [{(NS x40%)+(NK x60%)}x60%] + [TAx 40%]

2. Penilaian Pada Moda Daring
Penilaian dalam program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda daring terdiri dari komponen-komponen:
a. Penilaian Diri (PD)
Penilaian diri merupakan tugas-tugas (baik pengetahuan maupun keterampilan) yang harus diselesaikan oleh peserta. Kemudian peserta menilai sendiri hasil pekerjaannya sesuai dengan rubrik yang telah disediakan di LMS Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
b. Tes Sumatif Sesi (TS)
Tes sumatif sesi dilakukan oleh peserta di setiap akhir sesi. Peserta diberikan kesempatan untuk mengerjakan soal tes sumatif sesi di setiap sesi sebanyak dua kali. Nilai tes sumatif sesi merupakan nilai
tertinggi dari keseluruhan nilai tes sumatif sesi yang dilakukan di setiap sesi.
c. Tes Akhir (TA)
Tes akhir dilakukan oleh peserta pada akhir pembelajaran. Peserta yang dapat mengikuti tes akhir adalah peserta yang telah menuntaskan seluruh kegiatan pembelajaran, baik secara daring dan
luring (menyelesaikan tugas dan tagihan yang dipersyaratkan dalam modul pembelajaran).
Tes akhir akan digunakan sebagai komponen nilai sertifikat pada kelompok kompetensi yang diikuti.
Nilai Sementara (NS), diperoleh dengan komposisi sebagai berikut:
NS = 10%PD + 50%TS
Selanjutnya, Nilai Akhir (NA) peserta Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda daring diperoleh dengan komposisi sebagai berikut:
NA = NS + 40%TA

B.  Kriteria Kelulusan Peserta
Peserta akan mendapatkan sertifikat dari Nilai Akhir (NA) dengan predikat minimal “Cukup”. Berikut adalah kategori predikat pada kelulusan peserta mengadaptasi Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara No 15. Tahun 2015 tentang Pedoman Diklat Prajabatan:

Angka
             Predikat
> 90,0 – 100
Amat Baik
> 80,0 – 90,0
Baik
> 70,0 – 80,0
Cukup
> 60,0 – 70,0
Sedang
£ 60
Kurang

Batas nilai kelulusan adalah perolehan nilai akhir > 70. Peserta yang mendapat nilai akhir > 70 akan mendapatkan sertifikat. Peserta yang mendapat nilai akhir
£ 70 tidak mendapatkan surat keterangan.

     (Sumber: Petunjuk Teknis Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2017)

Semoga bermanfaat.
Salam dariku (Mudiono).

3 (TIGA) MODA PKB 2017



3 (TIGA) MODA PKB 2017
Seperti yang diterangkan pada Bab I dalam petunjuk teknis Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengembangkan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dalam 3 (tiga) moda, yaitu (1) Tatap Muka; (2) Daring Murni (full online learning); dan (3) Daring Kombinasi (kombinasi daring dan tatap muka (blended learning)). Moda-moda tersebut dipilih oleh Dinas Prov./Kab./Kota atau UPT untuk membentuk kelas pembelajaran sesuai dengan profil peserta.
A.   PROGRAM PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN MODA TATAP MUKA

Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Moda Tatap Muka merupakan bagian dari sistem pembelajaran, di mana terjadi interaksi secara langsung antara fasilitator dengan peserta. Interaksi pembelajaran yang terjadi dalam moda tatap muka meliputi pemberian input materi, tanya jawab, diskusi, latihan, praktik, dan penilaian.

Unsur yang terlibat pada program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda tatap muka yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan Prov./Kab./Kota dan UPT adalah Instruktur Nasional (IN) sebagai fasilitator, guru sebagai peserta dan panitia kelas.
 

B.     Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Moda Daring

Pendekatan pembelajaran pada program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda daring memiliki karakteristik sebagai berikut:

1. Menuntut pembelajar untuk membangun dan menciptakan pengetahuan secara mandiri (constructivism);

2. Pembelajar akan berkolaborasi dengan pembelajar lain dalam membangun pengetahuannya dan memecahkan masalah secara bersama-sama (social constructivism);

3. Membentuk suatu komunitas pembelajar (community of learners) yang inklusif;

4. Memanfaatkan media laman (website) yang bisa diakses melalui internet, pembelajaran berbasis komputer, kelas virtual, dan atau kelas digital;

5. Interaktivitas, kemandirian, aksesibilitas, dan pengayaan.

Melalui moda daring, peserta memiliki keleluasaan waktu belajar. Peserta dapat belajar kapanpun dan dimanapun, sehingga tidak perlu meninggalkan kewajibannya sebagai guru dalam mendidik. Pada daring kombinasi, peserta akan melakukan pembelajaran secara luring (tatap muka) di Pusat Belajar dan didampingi oleh fasilitator.

Gambaran umum dari setiap model pembelajaran pada program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda daring adalah sebagai berikut.

1. Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Moda Daring Murni

Pembelajaran pada model ini hanya melibatkan fasilitator dan guru sebagai peserta. Dengan memanfaatkan TIK, peserta secara penuh melakukan pembelajaran daring dengan mengakses dan mempelajari bahan ajar, mengerjakan lembar kerja, berdiskusi serta berbagi ilmu pengetahuan dan pengalaman dengan peserta lainnya. Selama proses pembelajaran, peserta difasilitasi secara daring penuh oleh pengampu dan akan dibantu oleh admin LMS dalam hal teknis pembelajaran.

Kelas pada moda daring terdiri dari Daring Murni - Model 1, Daring Murni - Model 2 dan Daring Kombinasi. Unsur yang terlibat di dalam kelas pembelajaran dan interaksi setiap unsurnya pada moda-moda tersebut dijelaskan sebagai berikut.

Dalam pelaksanaan moda daring murni, dikembangkan dua model sebagai berikut.

a.      Model 1

Pembelajaran pada model ini hanya melibatkan pengampu dan guru sebagai peserta.


Dengan memanfaatkan TIK, peserta secara penuh melakukan pembelajaran daring dengan mengakses dan mempelajari bahan ajar, mengerjakan lembar kerja, berdiskusi serta berbagi ilmu pengetahuan dan pengalaman dengan peserta lainnya. Selama proses pembelajaran, peserta difasilitasi secara daring penuh oleh pengampu.

b.      Model 2

Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda daring murni – Model 2 diperuntukkan bagi guru-guru dengan lokasi kerja jauh dari Pusat Belajar yang digunakan sebagai tempat pertemuan tatap muka dengan mentor.
 
Pembelajaran pada model ini dilakukan secara daring penuh dengan menggabungkan interaksi antara peserta, mentor dan atau pengampu, dengan model pembimbingan sebagai berikut.

1)      Interaksi Pengampu – Mentor: Pengampu mendampingi mentor dan berinteraksi dengan mentor secara daring.

2)      Interaksi Mentor – Peserta: Mentor mendampingi, berdiskusi dan berkoordinasi dengan peserta secara daring.

3)      Interaksi Pengampu – Peserta: Pengampu memfasilitasi dan berkomunikasi dengan peserta secara daring.

2. Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Moda Daring Kombinasi

Pada moda daring kombinasi, peserta akan berinteraksi dengan pengampu secara daring, sedangkan interaksi antara peserta dengan mentor dilakukan secara daring maupun luring. Interaksi belajar daring dilakukan secara mandiri dengan memanfaatkan teknologi informasi dan pembelajaran yang telah disiapkan secara elektronik, dan dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja.

Peserta berinteraksi dengan pengampu secara synchronous – interaksi belajar pada waktu yang bersamaan seperti dengan menggunakan video call, telepon atau live chat, maupun asynchronous – interaksi belajar pada waktu yang tidak bersamaan melalui kegiatan pembelajaran yang telah disediakan secara elektronik dengan menggunakan forum atau message.

Interaksi tatap muka dilaksanakan sesuai jadwal yang disepakati bersama antara peserta dan mentor di Pusat Belajar yang telah ditetapkan dan dibantu oleh panitia kelas.

Pada moda daring kombinasi, peserta akan difasilitasi oleh mentor secara daring dan luring. Peserta melakukan interaksi belajar secara daring dan tatap muka. Interaksi tatap muka dilaksanakan di Pusat

Belajar sesuai dengan jadwal yang telah disepakati dan difasilitasi oleh seorang mentor. Interaksi pada daring kombinasi dapat dilihat dijelaskan sebagai berikut.

a.      Interaksi Pengampu – Mentor: Pengampu memfasilitasi mentor dan berinteraksi dengan mentor secara daring.

b.      Interaksi Mentor – Peserta: Mentor mendampingi, berdiskusi dan berkoordinasi dengan peserta secara daring dan luring.

c.       Interaksi Pengampu – Peserta: Pengampu memfasilitasi dan berkomunikasi dengan peserta secara daring

 
(Sumber: Petunjuk Teknis Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2017)

Semoga bermanfaat.
Salam dariku (Mudiono).