Pengikut

Rabu, 15 Oktober 2014

PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA GURU (PKG)



Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru 2014 di Padamu Negeri

Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala BPSDMPK PMP Kemdikbud no. 21014/J/LL/2014 tanggal 3 September 2014 perihal Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2014 dengan batas akhir hingga 31 Desember 2014.
Modul Pelaporan Online Penilaian Kinerja Guru (PKG) di Padamu Negeri telah dirilis sejak tanggal 26 September 2014 pk. 18.00 WIB. Program Pelaporan Online PKG ini wajib dilaksanakan oleh semua jenjang pendidikan baik negeri/swasta naungan Kemdikbud dan Kemenag. 
Hasil dari Pelaporan Online PKG ini digunakan sebagai bahan program Penilaian Angka Kredit (PAK) oleh semua P2TK Direktorat serta sebagai Pemetaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan oleh BPSDMPK PMP Kemdikbud.

Prosedur pelaksanaan pelaporan online PKG 2014 sebagai berikut:
  1. Kepala Sekolah membentuk Tim Penilai PKG
  2. Tim Penilai melaksanakan proses penilaian instrumen PKG secara manual (pengamatan, wawancara, survei, dst) dan melaporkan hasilnya ke Kepala Sekolah. 
  3. Kepala Sekolah entri hasil penilaian instrumen manual ke modul PKG di Padamu Negeri menggunakan akun Kepala Sekolah.
  4. Kepala Sekolah mencetak dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) dari Padamu Negeri.
  5. Kepala Sekolah, Tim Penilai dan Guru menandatangani cetak dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) serta diberi stempel resmi.
  6. Kepala Sekolah memindai (scan) dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) yang telah ditandatangan dan distempel tersebut untuk diunggah (upload) di Padamu Negeri.
  7. Kepala Sekolah mencetak Surat Ajuan Persetujuan Pelaporan PKG (S22A) sebagai surat pengantar resmi Dokumen PKG (S22a Lampiran A da B) untuk diserahkan ke Dinas/Mapenda setempat (termasuk melengkapi lembar berkas instrumen hasil penilaian manual pada S22a Lampiran A).
  8. Pihak Dinas/Mapenda menerima, memverifikasi dan memvalidasi Dokumen PKG (S22A, S22a LAMPIRAN A dan B serta lembar berkas instrumen hasil penilaian manual). Selanjutnya mencetak Tanda Bukti Persetujuan Laporan PKG (S23A) untuk diserahkan ke Kepala Sekolah.
Persyaratan bagi Guru agar dapat diproses Penilaian Kinerjanya:
  1. Telah melakukan ajuan pemutakhiran data portofolio (S12) khususnya riwayat mengajar semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015 hingga permanen disetujui Dinas (S13)
  2. Telah mencetak Kartu Identitias PTK periode semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015
Catatan Tambahan:
  • Modul PKG di Padamu Negeri hanya tersedia pada akun PTK yang menjabat sebagai Kepala Sekolah saja. 
  • Pemutakhiran data PTK sebagai pejabat Kepala Sekolah (Sekolah Induk atau Non Induk) hanya bisa dilakukan oleh Admin Dinas/Mapenda setempat. 
  • Mengingat PKG sangat penting bagi karir Guru, kami himbau para Admin/Operator Sekolah mendampingi para Kepala Sekolah masing-masing dalam proses Pelaporan Online PKG yang telah menjadi tugasnya. 
Demikian semoga pelaksanaan pelaporan online PKG di Padamu Negeri ini dapat terlaksana dengan baik dan lancar sekaligus membantu meningkatkan kerjasama yang lebih harmoni antara Kepala Sekolah, Guru dan para Admin/Operator Sekolah dalam operasionalisasi Layanan Padamu Negeri di sekolah masing-masing.
Informasi panduan operasional aplikasi dapat dipelajari selengkapnya di: 

Semoga bermanfaat.
Salam dariku (Mudiono).

Selasa, 14 Oktober 2014

PENILAIAN KINERJA GURU (PKG)



Penilaian Kinerja Guru (PKG)

Penilaian Kinerja Guru
- adalah penilaian dari tiap-tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
- merupakan penghargaan atas prestasi kerja guru, sehingga dikaitkan dengan peningkatan dan pengembangan karir guru.
- menjamin bahwa layanan pendidikan yang diberikan oleh guru adalah berkualitas.
- menjamin bahwa guru melaksanakan pekerjaannya secara profesional.
- terkait langsung dengan kompetensi guru dalam melaksanakan pembelajaran.

Bidang Kompetensi Guru dalam Penilaian Kinerja (14 Bidang Kompetensi) ,yaitu:
- Kompetensi Pedagogi
1. Mengenal karakteristik anak didik
2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik
3. Pengembangan kurikulum
4. Kegiatan pembelajaran yang mendidik
5. Memahami dan mengembangkan potensi
6. Komunikasi dengan peserta didik
7. Penilaian dan evaluasi

- Kompetensi Kepribadian
1. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia
2. Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan
3. Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru

- Kompetensi Sosial
1. Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif
2. Komunikasi dengan sesama guru, tenaga pendidik, orang tua peserta didik, dan Masyarakat

- Kompetensi Profesional
1. Penguasaan materi struktur konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu
2. Mengembangkan keprofesionalan melalui tindakan reflektif


Penilaian Kinerja di Lapangan
- Dilakukan setiap akhir tahun oleh kepala sekolah atau pengawas atau guru senior yang ditunjuk oleh kepala sekolah (yang telah mengikuti pelatihan penilaian).
- Penilaian terhadap 14 kompetensi guru dilakukan dengan instrumen khusus.
- Hasil penilaian untuk setiap kompetensi dinyatakan dengan skala 1 sampai 4 (nilai minimal 4  dan maksimal  56).
- skala 4 -> Kinerja yang sangat baik (kinerja di atas standar)
- skala 3 -> Sasaran kinerja (Kinerja sesuai standar)
- skala 2 -> Kinerja di bawah standar
- skala 1 -> Kinerja tidak diterima



Hasil Penilaian Kinerja Guru adalah
- merupakan bahan evaluasi diri bagi guru untuk mengembangkan potensi dan karirnya.
- sebagai acuan bagi sekolah untuk merencanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
- merupakan dasar untuk memberikan nilai prestasi kerja guru dalam rangka pengembangan karir guru sesuai Permenegpan 16/2009

Semoga bermanfaat.
Salam dariku (Mudiono).