BUKU SAKU SIM GURU PEMBELAJAR 2017-SIM PKB GURU
APA
YANG DIMAKSUD DENGAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN?
Program
PKB merupakan program yang dikembangkan dengan tujuan meningkatkan kompetensi
guru, khususnya untuk mengembangkan keterampilan instruksional dan pengetahuan
terhadap konten pembelajaran yang diampu.
SIAPA
YANG DAPAT MENGIKUTI PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN?
Guru
yang dapat mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah guru
yang:
1. Profil hasil UKG-nya menunjukkan terdapat 3 (tiga)
hingga 10 (sepuluh) kelompokkompetensi yang nilainya di bawah KCM (65). Jika
guru tersebut belum melakukan UKG atau telah melakukan UKG namun dengan mata
pelajaran/paket keahlian/jenjang yang tidak sesuai, maka guru tersebut
diwajibkan untuk melakukan tes awal dengan menggunakan sistem UKG.
2. Terdaftar di dalam Komunitas GTK pada Sistem Informasi
Manajemen (SIM) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
3. Berada di wilayah yang tersedia akses/jaringan
internet (khusus untuk peserta yang mengikuti Program Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan moda daring dan daring kombinasi).
4.
Bersedia melaksanakan pembelajaran dengan kemauan dan komitmen yang tinggi.
Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan mewajibkan peserta untuk
menyelesaikan setidaknya 2 (dua) kelompok kompetensi yang nilainya paling
rendah dalam satu tahun program berjalan dan atau 2 (dua) modul prioritas yang
sudah ditentukan dengan moda yang ditentukan oleh penyelenggara Program
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan pada kurun waktu 1 (satu) tahun.
APA
ITU SIM PKB?
SIM
PKB adalah Sistem Informasi Manajemen yang digunakan pada Program Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan. SIM PKB merupakan alat penghasil informasi untuk
mengelola data dan sebagai pusat pengaturan layanan bagi Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan.
APA
ALAMAT WEBSITE SIM PKB?
Website:
https://sim.gurupembelajar.id atau https://app.simpkb.id/
APA
YANG HARUS GURU LAKUKAN UNTUK MEMPEROLEH AKUN SIM PKB?
A.
GURU YANG SUDAH MELAKUKAN UKG TAHUN 2015
Penerbitan
akun guru yang sudah melakukan UKG tahun 2015 dapat dilakukan dengan melakukan
Registrasi Akun di SIM PKB. Lakukanlah langkah-langkah berikut.
1. Pilih menu Registrasi Akun
2. Masukkan Nomor Peserta UKG 2015 dan Tanggal Lahir
Anda
3. Klik kotak kecil Saya bukan robot
4.
Klik Register Setelah selesai melakukan registrasi, Anda akan diminta untuk
mencetak lembar berikut.
B.
GURU YANG BELUM MELAKUKAN UKG
Penerbitan
akun guru yang belum melakukan UKG dapat dilakukan dengan melakukan
langkah-langkah berikut.
1. Pilih menu Registrasi Akun
2. Pilih menu Cari No. UKG
3. Pilih nama Provinsi, Kota/Kabupaten, dan masukkan
Nama Anda
4. Klik Cari GTK
5. Cari Nama dan Instansi Anda, kemudian Catat No
Peserta UKG Anda.
6.
Lakukan Registrasi Akun seperti langkah-langkah pada poin 1 bagian A.
APA YANG HARUS GURU LAKUKAN JIKA LUPA PASSWORD AKUN
SIM PKB?
Jika
Anda lupa password akun di SIM PKB, Anda dapat menghubungi pihak berikut untuk
dilakukan RESET PASSWORD.
1. Ketua Komunitas
2. Operator Dinas Kabupaten/Kota/Provinsi
3.
Admin UPT (P4TK/LP3TK)
MENGAPA
GURU HARUS MELAKUKAN VERIFIKASI DAN VALIDASI SEKOLAH INDUK DAN MAPEL DI SIM
PKB?
Semua
guru diwajibkan untuk melakukan verifikasi dan validasi Sakolah Induk dan Mata
Pelajaran
di SIM PKB. Hal ini dilakukan untuk memastikkan tidak terjadinya
ketidaksesuaian/salah jenjang/mapel pada saat melakukan Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan. Berikut adalah langkah-langkah dalam melakukan
verifikasi dan validasi Sakolah Induk dan Mata Pelajaran di SIM PKB:
1. Guru login ke SIM PKB
2. Pada saat login, Anda akan langsung diminta untuk
melakukan verval Sekolah Induk dan Mapel terlebih dahulu.
3. Jika Sekolah Induk dan Mapel TELAH SESUAI, maka
Anda dapat langsung meng-klik SIMPAN.
4.
Jika Sekolah Induk dan Mapel TIDAK SESUAI, maka Anda dapat melakukan
pemutakhiran data seperti langkah-langkah yang dijelaskan pada poin 8.
BAGAIMANA
CARA MELAKUKAN PEMUTAKHIRAN/PERUBAHAN DATA SEKOLAH INDUK DAN MAPEL DI SIM PKB?
Jika
Anda mendapati bahwa jenjang/mapel yang tercantum dalam SIM PKB tidak sesuai
dengan bidang ajar yang harus Anda ajarkan di sekolah, maka Anda dapat
melakukan pemutakhiran data di SIM PKB dengan melakukan langkah-langkah
berikut:
A.
PEMUTAKHIRAN PROFIL SATMINKAL GURU
Prosedur
untuk melakukan pemutakhiran Sekolah Satminkal guru dapat dilakukan dengan
langkah-langkah berikut:
1. Klik ikon pensil pada kolom Sekolah induk/satminkal
2. Pilihlah nama sekolah induk/satminkal sekarang.
Untuk memudahkan dalam mencari satminkal, ketikkan nama sekolah di menu
pencarian.
3.
Klik SIMPAN.
B.
PEMUTAKHIRAN PROFIL MATA PELAJARAN GURU
Prosedur
untuk melakukan pemutakhiran Mata Pelajaran (Mapel) guru dapat dilakukan dengan
langkah-langkah berikut:
1. Klik ikon pensil pada kolom Mata Pelajaran
2. Pilihlah Mata Pelajaran yang menjadi bidang ajar
sekarang.
3. Klik Pilih
4.
Klik SIMPAN.
Jika
Anda melakukan perubahan data jenjang/mapel di SIM PKB, maka ketika Anda klik
SIMPAN akan muncul kotak informasi seperti berikut. Klik tombol CETAK untuk
mencetak
SURAT
PENGAJUAN PERUBAHAN DATA PTK.
Jika
Anda melakukan perubahan jenjang/mapel, maka Anda:
1. WAJIB LAPOR ke Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota/Provinsi dengan menghubungi Operator Dinas SIM dan membawa serta
SURAT PENGAJUAN PERUBAHAN DATA yang dicetak di SIM PKB.
2.
Perubahan data yang Anda lakukan dinyatakan SELESAI jika Dinas Pendidikan telah
menyetujui perubahan data yang Anda lakukan melalui SIM PKB, dan memberikan
TANDA BUKTI PERSETUJUAN PERUBAHAN DATA.
Hal
yang harus diperhatikan dalam melakukan pemutakhiran data sekolah
induk/satminkal atau Mapel:
1.
Jika Guru pindah sekolah keluar wilayah yang sebelumnya (berbeda
kota/kab/provinsi), atau pindah sekolah ke jenjang yang berbeda, dan sudah
terdaftar di sebuah Pokja di
wilayah/jenjang lama, maka Guru tersebut diwajibkan
untuk meminta kepada Ketua Pokja untuk dikeluarkan dari pokja tersebut.
2.
Sistem akan mendeteksi apabila terjadi perubahan jenjang, dan sistem akan
meminta guru tersebut untuk melakukan pemutakhiran Mapel.
SIAPA
YANG WAJIB MELAKUKAN TES AWAL?
Tes
Awal adalah ujian kompetensi yang dilakukan untuk memperoleh Profil Kompetensi
Guru.Tes Awal WAJIB diikuti oleh guru yang :
1. Belum mengikuti UKG 2015
2.
Melakukan pemutakhiran Jenjang & Mapel
Catatan:
§
Jika seorang guru yang sudah memiliki status Mentor/IN di SIM PKB melakukan
perubahan jenjang/mapel dan melaksanakan Tes Awal, maka secara otomatis status
Mentor/IN guru tersebut di SIM PKB akan ter-reset.
BAGAIMANA
JIKA PENGAJUAN PERUBAHAN DATA YANG DILAKUKAN TIDAK DISETUJUI OLEH DINAS
PENDIDIKAN?
Jika
Dinas Pendidikan TIDAK menyetujui pengajuan perubahan data yang dilakukan, maka
Saudara diminta untuk melakukan pembatalan ajuan dengan mengklik tombol Batal
Ajuan pada box yang muncul di halaman beranda
Sumber
: dejarfa.com Tanya Jawab SIM PKB
Semoga
bermanfaat.
Salam
dariku (Mudiono).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar