DOKUMEN "A" & "S" Padamu Negeri & Fungsinya
Sistem
Padamu Negeri yang semula hanya mengenal formulir A01 s.d A06 dan dokumen
verifikasi Lv1, Lv2 serta dokumen registrasi Lv1 dan Lv2 kini terus berkembang.
Dokumen-dokumen
dimulai dari S02 s.d S24. Agar dalam pelaksanaan verifikasi dan
validasi PTK tidak berhenti di tengah jalan dalam arti karena tidak paham
dengan dokumen dimaksud sehingga ketika sudah memiliki dokumen verifikasi S02
menganggap bahwa proses sudah selesai. Padahal, verifikasi dan validasi
ini baru dinyatakan tuntas bila PTK sudah memegang Surat Tanda Bukti NUPTK
Aktif. Baiklah, mari kita pahami formulir dan dokumen berkas yang
dimaksud.
FORMULIR
1. Formulir A01
Formulir yang otomatis muncul dan dapat diunduh PTK yang telah memiliki NUPTK, di mana sekolah induk yang tercatat dalam data base PADAMU NEGERI saat itu sama dengan sekolah di mana PTK bertugas saat dan sekolah induk tersebut memiliki NPSN. Dokumen ini harus diisi PTK, ditandatangani Kepala Sekolah dan diserahkan kepada Admin Sekolah.
2. Formulir A02
Formulir yang otomatis muncul dan dapat diunduh PTK yang telah memiliki NUPTK, namun sekolah induk yang terekam di data base PADAMU NEGERI berbeda dengan sekolah induk di mana PTK bertugas saat ini dan sekolah di mana PTK bertugas sudah memiliki NPSN. Dokumen ini harus diisi PTK, ditandatangani Kepala Sekolah dan diserahkan kepada Admin Dinas Pendidikan.
3. Formulir A03
Formulir yang otomatis muncul dan dapat diunduh PTK yang telah memiliki NUPTK, di mana sekolah induk yang tercatat dalam data base PADAMU NEGERI saat itu sama dengan sekolah di mana PTK bertugas saat dan sekolah induk tersebut memiliki NPSN. Dokumen ini harus diisi PTK, ditandatangani Kepala Sekolah dan diserahkan kepada Admin Sekolah.
2. Formulir A02
Formulir yang otomatis muncul dan dapat diunduh PTK yang telah memiliki NUPTK, namun sekolah induk yang terekam di data base PADAMU NEGERI berbeda dengan sekolah induk di mana PTK bertugas saat ini dan sekolah di mana PTK bertugas sudah memiliki NPSN. Dokumen ini harus diisi PTK, ditandatangani Kepala Sekolah dan diserahkan kepada Admin Dinas Pendidikan.
3. Formulir A03
Formulir yang otomatis muncul dan dapat diunduh PTK
yang telah memiliki NUPTK, namun sekolah induk yang terekam di database
PADAMU NEGERI telah sama dengan sekolah di mana PTK bertugas saat ini ATAU
sekolah induk PTK tersebut berbeda tempat dengan bertugas saat ini tidak
memilki NPSN (NPSN) belum terverifikasi. Dokumen ini ditandatangani Kepala
Sekolah dan diserahkan kepada Admin Dinas Pendidikan.
4. Formulir A04
4. Formulir A04
Formulir yang otomatis muncul dan dapat diunduh
Pengawas yang telah memiliki NUPTK. Dokumen ini diisi Pengawas, ditandatangani
Kepala Dinas dan diserahkan kepada Admin Dinas Pendidikan.
5. Formulir A05
5. Formulir A05
Formulir yang dapat diunduh untuk diisi PTK yang
akan mengajukan permohonan
kepemilikan NUPTK baru. Dokumen ini diisi PTK,
ditandatangani Kepala Sekolah dan diserahkan kepada Admin Sekolah.
6. Formulir A06
6. Formulir A06
Formulir yang dapat diunduh untuk diisi Pengawas
yang akan mengajukan permohonan kepemilikan NUPTK baru. Dokumen ini diisi
Pengawas, ditandatangani Kepala Dinas dan diserahkan kepada Admin Dinas .
DOKUMEN KHUSUS PTK
1. S02
Merupakan dokumen aktifasi PTK yang berisi kode aktifasi yang diterbitkan Admin Sekolah setelah Admin Sekolah melakukan verifikasi terhadap Formulir A01 atau A02 atau A03. Dokumen ini akan diserahkan oleh Admin Sekolah kepada PTK untuk digunakan PTK untuk mengaktifasi Akun Login PTK-nya.
2. S03
Merupakan dokumen tanda bukti pengisian data detail Verval Lv2 di mana PTK sudah melakukan pengisian data diri, kuisioner EDS dan riwayat utama. Dokumen S03 ini nantinya beserta lampiran lainnya harus diserahkan kepada Admin Sekolah untuk dilakukan pemeriksaan berkas.
3. S04
Merupakan
dokumen surat tanda bukti berkas setelah Admin Sekolah melakukan pemeriksaan
berkas. Dokumen ini akan diserahkan kembali kepada PTK untuk disimpan. Selain
itu, setelah melakukan pemeriksaan dokumen, Admin Sekolah juga akan menerbitkan
dokumen S07.
4. S05
4. S05
Merupakan
surat penetapan PEG-ID bagi PTK yang mengajukan permohonan NUPTK baru. Dokumen
ini akan diterbitkan Admin Sekolah setelah Admin Sekolah menerima dan
memverifikasi dokumen S03 beserta lampiran lainnya. Surat ini ditandatangani
Kepala Sekolah dan diserahkan kembali kepada PTK.
5. S07
5. S07
Merupakan
dokumen fakta integritas yang harus diserahkan kepada PTK oleh Admin Sekolah
untuk kemudian ditandatangani PTK dan dibubuhi meterai 6000. Fakta integritas
ini berisi pernyataan bahwa semua keterangan yang dicantumkan PTK dalam dokumen
VerVal NUPTK itu adalah benar sesuai keadaan yang sebenarnya. Dokumen ini selanjutnya
ditandatangani Kepala Sekolah dan diserahkan Admin Dinas Pendidikan.
6. S08
6. S08
Merupakan
Surat Tanda Bukti NUPTK Aktif yang diterbitkan Admin Dinas Pendidikan setelah
melakukan VerVal terhadap berkas dan dokumen S07 yang diserahkan PTK. Dokumen ini
juga menyatakan bahwa proses VerVal PTK bersangkutan telah LENGKAP dan
dinyatakan sebagai NUPTK Aktif 2013.
7. S11
7. S11
Merupakan
dokumen yang dicetak PTK yang mengajukan permohonan NUPTK baru dan telah
menerima dokumen S05. Dokumen ini merupakan surat pengajuan NUPTK yang nantinya
ditandatangani dan diserahkan kepada Admin Sekolah.
8. S12
8. S12
Setelah
melakukan pemeriksaan fisik dan kelengkapan berkas, Admin Sekolah akan menahan
dokumen S11 dan mencetak dokumen S12 untuk kemudian ditandatangani Kepala Sekolah
dan diserahkan kepada Admin Dinas Pendidikan.
9. S13
9. S13
Merupakan
dokumen yang dicetak Admin Dinas Pendidikan untuk kemudian bersama-sama
dengan dokumen S12 diserahkan kepada Admin LPMP.
10. S14
10. S14
Merupakan
dokumen yang diterbitkan Admin LPMP setelah melakukan pemeriksaan dokumen S12 +
S13 dan berkas lampiran yang diwajibkan. Dokumen S14 ini ditandatangi Kepala
LPMP dan diserahkan kepada PTK sebagai bukti penerbitan NUPTK baru.
11. S20
Merupakan
dokumen yang diterbitkan untuk Sekolah Non Induk.
12.
S21
Merupakan
dokumen yang diterbitkan untuk Sekolah Non Induk.
13.
S22
Merupakan
dokumen yang diterbitkan setelah melakukan pengisian PKG guru yang terdapat 2
lembar. Lembar 1a adalah berisi data guru dan foto, sedangkan 1b adalah berisi
hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG).
14. S23
Merupakan
dokumen yang dicetak Admin Dinas Pendidikan setelah masing-masing PTK diajukan hasil PKGnya ke Dinas Pendidikan setempat, sehingga
PTK bersangkutan memperoleh Surat Persetujuan Penilaian Kinerja
Guru (S23).
15. S24
Terkait
Update Fitur Baru Padamu Negeri 18 November 2014 dan Solusi agar notifikasi
tidak muncul di dashboard PTK maka setiap Pendidik wajib mencetak Surat Ajuan
Binaan Pengawas (S24 ) di login PTK masing-masing. S24 ditandatangani Guru yang
bersangkutan, ditandatangani dan dicap/stempel Kepala Sekolah, kemudian ajukan
ke Admin Dinas Kabupaten dan setelah Admin Dinas sudah menyetujui maka
ketika Guru yang bersangkutan login PTK ( ada menu "Pengawas Pembina")
di akun Padamu Negerinya.
Semoga
bermanfaat.
Salam
dariku (Mudiono).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar