Penilaian
Kinerja Guru (PKG)
Penilaian
Kinerja Guru
-
adalah penilaian dari tiap-tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka
pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
-
merupakan penghargaan atas prestasi kerja guru, sehingga dikaitkan dengan peningkatan
dan pengembangan karir guru.
-
menjamin bahwa layanan pendidikan yang diberikan oleh guru adalah berkualitas.
-
menjamin bahwa guru melaksanakan pekerjaannya secara profesional.
-
terkait langsung dengan kompetensi guru dalam melaksanakan pembelajaran.
Bidang
Kompetensi Guru dalam Penilaian Kinerja (14
Bidang Kompetensi) ,yaitu:
-
Kompetensi Pedagogi
1.
Mengenal karakteristik anak didik
2.
Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik
3.
Pengembangan kurikulum
4.
Kegiatan pembelajaran yang mendidik
5.
Memahami dan mengembangkan potensi
6.
Komunikasi dengan peserta didik
7.
Penilaian dan evaluasi
-
Kompetensi Kepribadian
1.
Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia
2.
Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan
3.
Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru
-
Kompetensi Sosial
1.
Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif
2.
Komunikasi dengan sesama guru, tenaga pendidik, orang tua peserta didik, dan Masyarakat
-
Kompetensi Profesional
1.
Penguasaan materi struktur konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran
yang diampu
2.
Mengembangkan keprofesionalan melalui tindakan reflektif
Penilaian
Kinerja di Lapangan
- Dilakukan
setiap akhir tahun oleh kepala sekolah atau pengawas atau guru senior yang
ditunjuk oleh kepala sekolah (yang telah mengikuti pelatihan penilaian).
-
Penilaian terhadap 14 kompetensi guru dilakukan dengan instrumen khusus.
- Hasil
penilaian untuk setiap kompetensi dinyatakan dengan skala 1 sampai 4 (nilai minimal
4 dan maksimal 56).
-
skala 4 -> Kinerja yang sangat baik (kinerja di atas standar)
-
skala 3 -> Sasaran kinerja (Kinerja sesuai standar)
-
skala 2 -> Kinerja di bawah standar
-
skala 1 -> Kinerja tidak diterima
Hasil Penilaian
Kinerja Guru adalah
-
merupakan bahan evaluasi diri bagi guru untuk mengembangkan potensi dan karirnya.
-
sebagai acuan bagi sekolah untuk merencanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
(PKB)
-
merupakan dasar untuk memberikan nilai prestasi kerja guru dalam rangka pengembangan
karir guru sesuai Permenegpan 16/2009
Semoga
bermanfaat.
Salam
dariku (Mudiono).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar